Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan , Contoh, Sumber Hukum Dan Fungsinya

Hukum Bisnis Via : jendelapintar.com


Hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan usaha tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan tertentu pula.
Adapun fungsi dari hukum bisnis antara lain sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktisi bisnis, agar terwujudnya watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis.

Contoh hukum bisnis adalah undang- undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang- undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah kadaluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. Kemudian adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.



Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

a. Munir Fuady

Munir Fuady mengatakan bahwa Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

b. Abdul R. Saliman dkk

Menurut Abdul R. Saliman dkk, Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

c. Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum menyatakan hukum bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.



Tujuan Hukum Bisnis

Hukum bisinis ini memiliki tujuan yakni diantaranya:
  • Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar
  • Melindungi berbagai jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
  • Membantu memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan
  • Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi atau pelaku bisnis
  • Mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil terhadap semua pelaku bisnis.

Fungsi Hukum Bisnis

Fungsi Hukum Bisnis, diantaranya:
  • Berfungsi sebagai sumber informasi yang bermanfaat bagi semua pelaku bisnis.
  • Berfungsi memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban dalam praktik bisnis. Pelaku bisnis bisa mengetahui hak dan kewajibannya saat mambangun sebuah usaha agar usaha mereka tidak menyimpang dari aturan yang ada didunia perbisnisan yang telah tertulis di undang-undangan dan tidak ada yang dirugikan.
  • Berfungsi mewujudkan watak dan perilaku pelaku bisnis sehingga terwujud kegiatan di bidang bisnis atau kegiatan usaha yang Jujur, adil, Sehat dan dinamis kerena di jamin oleh kepastian hukum



Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Hukum bisnis memiliki ruang lingkup yang luas dan telah diatur dalam Undang-Undang, di mana ruang lingkupnya bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha, kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Sumber Hukum Bisnis

Setidaknya terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan formil. Hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor yang menentukan isi hukum yaitu kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. Sedangkan hukum formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan dapat digunakan untuk menciptakan hukum.
Ada beberapa sumber hukum formil antara lain peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah, dan yurisprudensi yaitu putusan hakim.
Kedua sumber hukum di atas adalah dasar terbentuknya hukum bisnis yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber hukum bisnis secara formil dari segi undang-undang antara lain:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
  4. Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang Penanaman Modal.


Contoh Hukum Bisnis

  1. hukum perusahaan (PT, CV, Firma),
  2. kepailitan,
  3. pasar modal,
  4. penanaman modal PMA/PMDN,
  5. likuidasi,
  6. merger,
  7. akuisisi,
  8. perkreditan,
  9. pembiayaan,
  10. jaminan hutang,
  11. surat berharga,
  12. hukum ketenagakerjaan/perburuhan,
  13. hak kekayaan intelektual,
  14. hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang),
  15. hukum perbankan,
  16. hukum pengangkutan,
  17. hukum investasi,
  18. hukum teknologi,
  19. perlindungan konsumen,
  20. hukum anti monopoli,
  21. keagenan,
  22. distribusi,
  23. asuransi,
  24. perpajakan,
  25. penyelesaian sengketa bisnis,
  26. perdagangan internasional/WTO,
  27. kewajiban pembukuan.


Nah itulah pengertian hukum bisnis dan beberapa hal terkait hukum bisnis yang perlu kamu ketahui. Setelah mengetahui hal itu, setidaknya kamu kini lebih menaati hukum dan bisa menjalankan bisnis dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada.



Itulah ulasan tentang Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap Setelah mengetahui hal itu, setidaknya kamu kini lebih menaati hukum dan bisa menjalankan bisnis dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.

Penelusuran yang terkait dengan Hukum Bisnis

Post a Comment for "Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan , Contoh, Sumber Hukum Dan Fungsinya"